Jumat, 30 Maret 2012

ARTI NIK KTP

Nomor KTP sangat penting bagi warga Negara Indonesia bahkan nomor KTP anda lebih penting bila dibandingkan dengan nomor identitas lain. Tiap ada formulir yang harus diisi oleh masyasarat pada umumnya nomor KTP yang harus diisikan.
Nomor KTP yang kita miliki mempunyai 16 digit bilangan :
Arti Nomor KTP
  • PP adalah nomor kode Provinsi tempat dimana diterbitkannya KTP.
  • KK adalah nomor kode Kabupaten/Kota tempat dimana diterbitkannya KTP.
  • CC adalah nomor kode Kecamatan tempat dimana diterbitkannya KTP.
  •  HH adalah tanggal hari lahir dari pemilik KTP.
  • BB adalah bulan lahir dari pemilik KTP.
  • TT adalah tahun lahir dari pemilik KTP.
  • RRRR adalah nomor registrasi yang tertera saat pengajuan pembuatan KTP (Register Number).
43e-ktp
Nomor kode wilayah baik Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan, masing-masing diambil dari nomor kode wilayah Badan Pusat Statistik (BPS). Coba lihat NIK KTP anda pada dua angka depan menunjukan kode wilayah provinsi dan dua angka selanjutnya menunjukan kode wilayah Kota anda dan dua angka berikutnya kode wilayah Kecamatan. Selanjutnya adalah tanggal/bulan/tahun identitas diri anda dan no terakhir adalah nomer registrasi pembuatan KTP.
Tentang e-KTP
Sistem atau model e-KTP / KTP Elektronik sangat penting dibutuhkan pada jaman teknologi informasi sekarang ini hanya sayang dalam pengelolaannya di Indonesia masih terhambat masih dalam proses pembenahan karena memang membutuhkan waktu yang cukup dalam proses pengumpulan data yang benar sehingga dapat memiliki data yang akurat, semoga saja proses dalam pembuatan E-KTP yang di harapkan di seluruh Indonesia lancar.
e-KTP / KTP ELEKTRONIK Sebagai identitas jati diri, Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya, Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP. Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :
KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk, Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan. Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.
Syarat pengurusan E-KTP :
  • Berusia 17 tahun atau lebih atau telah kawin.
  • Menunjukan surat pengantar dari Kepala Desa.
  • Mengisi formulir F.1.
  • Foto Kopi KK.
  • Asli KTP Lama
Proses pembuatan E-KTP :
  • Penduduk datang ketempat pelayanan dengan membawa surat panggilan dan persyaratan di atas.
  • Pemohon mengambil no antrian.
  • Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrian.
  • Pemohon menuju ke loket yang telah ditentukan.
  • Petugas melakukan verifikasi data penduduk dan database.
  • Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
  • Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.
  • Petugas merekaman sidik jari dan scan retina mata.
  • Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
  • Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.
 Catatan :
Tidak boleh diwakilkan.
Jika nomor antrian telah dipanggil tetapi yang bersangkutan tidak ditempat, maka akan dipanggil pada akhir nomor antrian sesuai dengan urutan nomor antrian atau mengganti nomor antri baru dengan menyerahkan nomor yang lama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

How to Create Boardgames

Write your idea.   Making notes on a book or computer helps you get a good idea. Use this note to write down all the ideas about your gam...