Nomor KTP sangat penting bagi
warga Negara Indonesia bahkan nomor KTP anda lebih penting bila
dibandingkan dengan nomor identitas lain. Tiap ada formulir yang harus
diisi oleh masyasarat pada umumnya nomor KTP yang harus diisikan.
Nomor KTP yang kita miliki mempunyai 16 digit bilangan :
Arti Nomor KTP
- PP adalah nomor kode Provinsi tempat dimana diterbitkannya KTP.
- KK adalah nomor kode Kabupaten/Kota tempat dimana diterbitkannya KTP.
- CC adalah nomor kode Kecamatan tempat dimana diterbitkannya KTP.
- HH adalah tanggal hari lahir dari pemilik KTP.
- BB adalah bulan lahir dari pemilik KTP.
- TT adalah tahun lahir dari pemilik KTP.
- RRRR adalah nomor registrasi yang tertera saat pengajuan pembuatan KTP (Register Number).
Nomor kode wilayah baik Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan,
masing-masing diambil dari nomor kode wilayah Badan Pusat Statistik
(BPS). Coba lihat NIK KTP anda pada dua angka depan menunjukan kode
wilayah provinsi dan dua angka selanjutnya menunjukan kode wilayah Kota
anda dan dua angka berikutnya kode wilayah Kecamatan. Selanjutnya adalah
tanggal/bulan/tahun identitas diri anda dan no terakhir adalah nomer
registrasi pembuatan KTP.
Tentang e-KTP
Sistem atau model e-KTP / KTP Elektronik sangat penting dibutuhkan
pada jaman teknologi informasi sekarang ini hanya sayang dalam
pengelolaannya di Indonesia masih terhambat masih dalam proses
pembenahan karena memang membutuhkan waktu yang cukup dalam proses
pengumpulan data yang benar sehingga dapat memiliki data yang akurat,
semoga saja proses dalam pembuatan E-KTP yang di harapkan di seluruh
Indonesia lancar.
e-KTP / KTP ELEKTRONIK Sebagai
identitas jati diri, Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat
KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan
sebagainya, Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP. Terciptanya keakuratan
data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26
Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan
Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas
Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :
KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai
alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk, Rekaman elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas
foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan. Rekaman seluruh
sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan.
Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK,
dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang
asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana.
Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan
kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan. Rekaman
seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.
Syarat pengurusan E-KTP :
- Berusia 17 tahun atau lebih atau telah kawin.
- Menunjukan surat pengantar dari Kepala Desa.
- Mengisi formulir F.1.
- Foto Kopi KK.
- Asli KTP Lama
Proses pembuatan E-KTP :
- Penduduk datang ketempat pelayanan dengan membawa surat panggilan dan persyaratan di atas.
- Pemohon mengambil no antrian.
- Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrian.
- Pemohon menuju ke loket yang telah ditentukan.
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dan database.
- Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
- Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.
- Petugas merekaman sidik jari dan scan retina mata.
- Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
- Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.
Catatan :
Tidak boleh diwakilkan.
Jika nomor antrian telah dipanggil tetapi yang bersangkutan tidak
ditempat, maka akan dipanggil pada akhir nomor antrian sesuai dengan
urutan nomor antrian atau mengganti nomor antri baru dengan menyerahkan
nomor yang lama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar